Pemkab Boltim Tetapkan Dua Ranperda Strategis Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD
- Dec 04, 2025
- Revandi Rorong
Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, Sekretaris Daerah M. Iksan Pangalima menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Boltim pada Kamis (4/12/2025).
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekretaris Daerah, disampaikan bahwa Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat serta menjaga lingkungan hidup.
“Penyusunan Ranperda KTR ini merupakan wujud komitmen bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun terutama bagi perokok pasif yang sangat rentan, termasuk anak-anak, remaja, dan ibu hamil,” ujar Sekda.
Ia menjelaskan bahwa Ranperda KTR mengatur tujuh kawasan yang wajib ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, institusi pendidikan dan sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat bermain anak, serta tempat umum tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah. “Untuk tetap memberikan ruang yang proporsional, pemerintah menyediakan area khusus merokok di luar kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Ranperda RP3KP, Sekda menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam penataan ruang serta arah kebijakan pembangunan sektor perumahan dan permukiman di Boltim. RP3KP juga memperkuat kontribusi daerah dalam pencapaian target nasional 100-0-100, yakni 100% akses air minum layak, 0% kawasan kumuh, dan 100% akses sanitasi layak.
“Pemerintah daerah memandang bahwa kedua ranperda ini merupakan bagian penting dari komitmen kita untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” tutup Sekda.
Usai penyampaian sambutan tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur resmi menetapkan kedua ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP).
Turut hadir dalam rapat tersebut para asisten dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.