Wabup Argo Sumaiku Hadiri Paripurna DPRD Pembahasan Dua Ranperda Strategis

  • Jan 13, 2026
  • Revandi Rorong

Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah serta Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Boltim pada Senin (12/1/2026) sore.

Dalam sambutan Bupati Boltim yang dibacakan Wakil Bupati Argo Sumaiku, disampaikan bahwa Ranperda tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Propemperda menjadi pedoman utama dalam menentukan skala prioritas pembentukan peraturan daerah agar setiap perda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan hukum masyarakat, mendukung arah kebijakan pembangunan daerah, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dinilai memiliki nilai yang fundamental dan humanis. Ranperda tersebut merupakan wujud nyata tanggung jawab negara dan pemerintah daerah dalam menjamin penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak asasi manusia, khususnya bagi penyandang disabilitas sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat.

Lebih lanjut disampaikan, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan, program, serta kegiatan yang berorientasi pada prinsip kesetaraan, non-diskriminasi, inklusivitas, serta penghormatan terhadap martabat manusia.

Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti penetapan peraturan daerah tersebut melalui langkah-langkah konkret, di antaranya penyusunan peraturan pelaksana, penguatan koordinasi lintas perangkat daerah, peningkatan kapasitas aparatur, serta pelibatan aktif seluruh pemangku kepentingan agar implementasi perda dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.

“Persetujuan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kemitraan yang harmonis antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah, khususnya dalam membangun sistem hukum daerah yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Menutup pendapat akhirnya, Bupati berharap peraturan daerah yang akan ditetapkan dapat diimplementasikan secara konsisten dan bertanggung jawab, serta memberikan dampak positif yang nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Boltim M. Iksan Pangalima, para asisten, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).