Sekda Boltim Hadiri dan Berikan Materi Penyuluhan PTSL Tahun Anggaran 2026
- Jan 29, 2026
- Revandi Rorong
Mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Oskar Manoppo, Sekretaris Daerah Kabupaten Boltim, M. Iksan Pangalima, menghadiri sekaligus membawakan materi pada kegiatan Penyuluhan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kamis (29/1/2026).
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas fasilitasi pelaksanaan kegiatan strategis tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur serta mewakili Bupati Boltim, Bapak Oskar Manoppo, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional yang telah memfasilitasi kegiatan ini. Penyuluhan PTSL merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” ujar Sekda.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah menggagas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai solusi strategis dan menyeluruh dalam menjawab berbagai persoalan pertanahan. Untuk Kabupaten Bolaang Mongondow Timur sendiri, penetapan lokasi PTSL Tahun Anggaran 2026 mencakup 35 desa dengan target penerbitan sebanyak 1.599 sertifikat hak atas tanah.
“Pelaksanaan PTSL merupakan program strategis nasional yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum serta perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat. Program ini juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi agraria dan percepatan pembangunan nasional,” jelasnya.
Sekda menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur berkomitmen penuh untuk mendukung kelancaran pelaksanaan PTSL di seluruh wilayah kabupaten, mendorong sinergi antara BPN, pemerintah desa, dan masyarakat, serta mengawal agar seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepada pemerintah desa dan seluruh perangkatnya, saya berharap agar dapat berperan aktif dalam membantu penyediaan data awal dan informasi pertanahan, melakukan sosialisasi kepada masyarakat, serta memberikan pendampingan dalam proses pengumpulan berkas dan pengukuran tanah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Boltim, Yanto Modeong, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.