Pemkab Boltim Gelar Sosialisasi Ketentuan Pajak Rokok dan Pengawasan Rokok Ilegal Tahun 2025
- Nov 12, 2025
- Revandi Rorong
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama Dinas Kesehatan, menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Pajak Rokok dan Operasi Pengawasan Rokok Ilegal Tahun Anggaran 2025, bertempat di Kantor Bupati Boltim, Rabu (12/11/2025).
Selaku mewakili Bupati Bolaang Mongondow Timur, Oskar Manoppo, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Minarni Manoppo, membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, serta para pelaku UMKM se-Kabupaten Boltim.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Bitung, Paroji, yang mewakili Kepala Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Bitung, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara, June E. Silangen.
Dalam sambutan Bupati Oskar Manoppo yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan, disampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai mekanisme dan ruang lingkup kegiatan yang dapat dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Rokok, khususnya dalam bidang penegakan hukum.
“Tujuannya agar daerah dapat berkontribusi penuh dalam mendukung pencapaian target penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok, serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa sosialisasi ini juga menjadi sarana penting untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan demikian, masyarakat diharapkan mampu mengenali legalitas barang kena cukai yang beredar, sehingga upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dapat berjalan efektif.
“Harapan kita, rokok ilegal semakin berkurang bahkan hilang dari peredaran,” tambahnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 275 Tahun 2025 tentang penetapan alokasi definitif bagi hasil pajak provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara, realisasi penerimaan DBH Pajak Rokok untuk Pemerintah Kabupaten Boltim tahun 2024 mencapai Rp4.961.402.134,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh satu juta empat ratus dua ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
Selain itu, kegiatan sosialisasi yang digagas oleh BPKPD dan Dinas Kesehatan Boltim ini merupakan pelaksanaan yang ketiga kalinya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur bersama Bea dan Cukai. Boltim juga mencatat capaian membanggakan karena pada tahun 2025 telah mencapai cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 98,18%, sehingga berhasil meraih status Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan sungguh-sungguh agar informasi yang disampaikan dapat dipahami dan diteruskan kepada masyarakat luas,” tutup Bupati.
Kegiatan sosialisasi kemudian secara resmi dibuka dengan ucapan “Bismillahirrahmanirrahim” oleh Kepala Dinas Kesehatan, dr. Minarni Manoppo.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Moh. Rezhah Mamonto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Rahman Hulalata, serta jajaran BPKPD dan Dinas Kesehatan Kabupaten Boltim.